Isi Buku
Persembahan
Pengantar Penulis Khulashah
Bab Wudhu
- Hukum wudhu
- Siapakah yang wajib berwudhu?
- Kapankah wudhu wajib?
- Apakah niat merupakan syarat?
- Hukum membasuh tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah wudhu
- Hukum berkumur dan istinsyaq
- Apakah wajah itu?
- Menyela-nyela jenggot
- Memasukkan sikut [dalam anggota wudhu]
- Kadar cukup pengusapan rambut kepala
- Jumlah usapan atau basuhan
- Gambaran mengusap kepala
- Mengusap serban di kepala
- Mengusap kedua telinga
- Kedua kaki
- Tertib (berurutan)
- Apakah muwalah (berturut-turut) wajib?
- Apakah basmalah termasuk rukun wudhu?
- Mengusap kedua sepatu
- Tempat usapan pada kedua sepatu
- Mengusap kedua kaus kaki
- Sepatu yang berlubang
- Batasan waktu pengusapan sepatu
- Apakah melepas sepatu membatalkan wudhu?
- Hukum air yang bercampur dengan najis tapi tidak berubah
- Hukum air bercampur za‘faran atau benda suci lain
- Hukum air musta‘mal untuk bersuci
- Hukum air sisa
- Hukum wudhu dengan air sari kurma dalam perjalanan
- Berwudhu karena berdarah, mimisan, pendarahan, berbekam, dan muntah
- Apakah tidur termasuk hadats?
- Apakah menyentuh perempuan termasuk hadats?
- Menyentuh kemaluan
- Berwudhu karena makan sesuatu yang terkena api
- Berwudhu karena memikul jenazah
- Berwudhu karena hilangnya akal dengan cara apa pun, seperti pingsan, gila, atau mabuk
- Apakah bersuci merupakan syarat untuk menyentuh mushaf?
- Berwudhu bagi orang junub yang hendak makan atau minum atau hendak berhubungan suami-istri lagi
- Syarat wudhu dalam tawaf
- Apakah orang tidak berwudhu boleh membaca al-Qur’an?
Bab Mandi
- Siapakah yang wajib mandi?
- Haruskah menggosokkan tangan ke seluruh tubuh atau cukup dengan menyiramkan air?
- Apakah niat termasuk syarat bersuci?
- Menyela-nyela kepala
- Apakah faur (segera) dan tertib menjadi syarat mandi?
- Pembatal mandi
- Sebab wajibnya bersuci karena setubuh
- Gambaran keluarnya mani
- Masuk masjid bagi orang junub
- Membaca al-Qur’an bagi orang junub
- Perempuan haid sama dengan orang junub?
- Ragam darah
- Jumlah maksimal dan minimal masa haid
- Jumlah maksimal dan minimal masa nifas
- Apakah cairan kuning dan keruh itu haid?
- Beberapa persoalan seputar haid, istihadhah, tanda, dan batasan waktunya
- Apakah larangan karena haid?
- Bersentuhan kulit dengan perempuan haid
- Menyetubuhi wanita haid saat suci tapi belum mandi
- Menyetubuhi istri saat haid
- Menyetubuhi perempuan mustahadhah
Bab Tayammum
- Apakah tayammum bisa menggantikan thaharah besar (mandi)?
- Siapakah yang boleh tayammum?
- Apakah mencari air menjadi syarat bolehnya tayammum karena tidak ada air?
- Batas tangan yang diusap dalam tayammum
- Jumlah tepukan pada debu untuk tayammum
- Apakah yang boleh digunakan untuk tayammum?
- Pembatal tayammum
- Apakah tayammum batal karena keinginan melakukan shalat fardhu lain?
- Apakah tayammum batal karena ada air?
Bab Bersuci dari Najis
- Hukum bersuci dari najis
- Ragam najis
- Bangkai binatang yang tidak berdarah
- Tulang dan bulu
- Memanfaatkan kulit bangkai?
- Darah ikan
- Darah banyak seperti darah sedikit?
- Kotoran binatang: kencing dan tinja
- Najis sedikit
- Apakah mani najis?
- Apakah seluruh kemaluan harus dibasuh karena keluar madzi?
- Benda penghilang najis
- Apakah kencing bayi najis?
- Syarat jumlah dalam mencuci najis
- Adab istinja’
- Menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air besar atau kecil
Bab Shalat
- Jumlah shalat wajib (bukan shalat fardhu)
- Hukum sengaja meninggalkan shalat
- Waktu shalat yang dianjurkan
- Apakah waktu zhuhur dan ashar itu bersama?
- Apakah shalat maghrib memiliki waktu yang diperlonggar seperti shalat-shalat lain?
- Awal waktu shalat Isya’
- Akhir waktu shalat Isya
- Perempuan yang memasuki masa suci, orang kafir yang masuk Islam, dan anak-anak yang menjadi baligh
- Waktu-waktu terlarang
- Kalimat azan
- Apakah ditambahkan “ash-shalâtu khairun min an-nawm” pada shalat fajar?
- Apakah azan wajib?
- Dua orang yang satu mengumandangkan azan dan satu lagi iqamah
- Apakah syarat azan sama dengan syarat shalat?
- Ucapan orang yang mendengar suara Mu‘adzin?
- Iqamah wajib?
- Gambaran iqamah
- Apakah kaum perempuan wajib berazan?
- Hukum sutrah (tabir)
- Apakah menutup aurat merupakan salah satu fardhu shalat?
- Batas aurat laki-laki
- Batas aurat perempuan
- Pakaian yang mencukupi bagi perempuan dalam shalat
- Apakah pembantu (budak) boleh shalat dengan kepala terbuka?
- Tempat yang boleh untuk shalat
- Shalat di dalam biara dan gereja
- Ucapan yang bukan bacaan shalat
- Niat
- Apakah niat makmum wajib sama dengan niat imam?
- Takbir dalam shalat
- Lafaz takbir
- Basmalah di awal bacaan
- Shalat tanpa bacaan shalat
- Membaca Ummul Kitab dalam shalat: di setiap rakaat atau di sebagian shalat?
- Membaca al-Qur’an dalam rukuk dan sujud
- Apakah dalam rukuk dan sujud ada bacaan khusus?
- Apakah tasyahud wajib?
- Pilihan bacaan tasyahud
- Salam dari shalat
- Hukum qunut
- Mengangkat kedua tangan dalam shalat
- Cara duduk dalam shalat
- Duduk pertengahan dan duduk akhir
- Meletakkan satu tangan di atas tangan lain
- Apakah meletakkan dua tangan sebelum dua lutut atau dua lutut sebelum dua tangan?
- Sujud dengan tujuh anggota
- Apakah sujud yang kurang dari tujuh anggotanya membatalkan shalat?
- Sujud dalam ikatan sorban
- Apakah shalat jamaah wajib bagi orang yang mendengar azan?
- Siapakah yang paling layak menjadi imam?
- Anak-anak menjadi imam
- Orang fasik menjadi imam
- Perempuan menjadi imam bagi laki-laki
- Apakah imam mengucapkan amin setelah Ummul Kitab?
- Kapankah imam bertakbir?
- Mengingatkan imam ketika terhenti membaca
- Barisan (shaf)
- Dalam hal apakah makmum wajib mengikuti imam?
- Shalat orang yang berdiri di belakang orang yang duduk
- Orang yang bangun sebelum imam
- Bagian shalat manakah yang ditanggung imam untuk makmum?
- Jika imam junub dan jamaah baru mengetahui itu sesudah shalat
- Hukum shalat Jum‘at
- Siapakah yang wajib shalat Jum‘at?
- Syarat shalat Jum‘at
- Waktu shalat Jum‘at
- Azan
- Jumlah jamaah
- Apakah boleh dua shalat Jum‘at dalam satu daerah berpenduduk? Apakah atap menjadi salah satu syarat masjid? Apakah salah satu syarat masjid adalah bahwa shalat Jum‘at dikerjakan dengan rutin di sana?
- Rukun Jum‘at
- Kadar cukup dalam khutbah
- Duduk di antara dua khutbah
- Hukum mendengarkan khutbah
- Apakah akibat berbicara di tengah khutbah?
- Apakah orang yang datang ketika imam di atas mimbar tetap melaksanakan shalat [sunnah]?
- Bersuci untuk shalat Jum‘at
- Kewajiban shalat Jum‘at bagi orang di luar daerah berpenduduk
- Apakah jual-beli saat azan batal?
- Adab Jum‘at
- Mengqashar shalat bagi musafir
- Hukum qashar
- Jenis safar
- Kapankah qashar berakhir?
- Hukum menjamak shalat
- Gambaran jamak
- Jamak di rumah karena terhalang hujan
- Jamak di rumah bagi orang sakit
- Shalat khauf
- Cara shalat khauf
- Berdiri bagi orang sakit
- Hukum hadats
- Apakah lewatnya sesuatu memutus shalat?
- Meniup dalam shalat
- Tertawa
- Shalat orang yang menahan buang air
- Menjawab salam bagi orang yang shalat
- Mengqadha shalat
- Orang yang pingsan
- Syarat qadha
- Jika makmum datang ketika imam sudah turun rukuk
- Makmum melengkapi shalat yang ketinggalan
- Kapankah seseorang mendapatkan shalat Jum‘at?
- Sujud sahwi: wajib atau sunnah?
- Posisi sujud sahwi
- Perkataan dan perbuatan yang menyebabkan sujud sahwi
- Gambaran sujud sahwi
- Makmum yang lupa di belakang imam, apakah ia bersujud sahwi?
- Kapankah makmum melakukan sujud sahwi?
- Terhadap orang yang lupa dalam shalat, apakah dibacakan tasbih?
Bab Shalat II (Shalat Sunnah)
- Shalat witir
- Waktu shalat witir
- Qunut dalam shalat witir
- Shalat witir di kendaraan dengan mengikuti arah kendaraan
- Hukum dua rakaat fajar
- Bacaan sunnah dalam dua rakaat fajar
- Qadha shalat sunnah yang terlewat sampai shalat shubuh
- Hukum shalat dua rakaat masuk masjid
- Shalat malam bulan Ramadhan
- Jumlah rakaat
- Shalat gerhana matahari
- Cara shalat gerhana
- Waktu shalat gerhana matahari
- Apakah khutbah sesudah shalat menjadi salah satu syarat shalat gerhana?
- Shalat karena gempa, angin, gelap, dan tanda-tanda kekuasaan Allah lainnya berdasarkan qiyas dengan gerhana bulan dan matahari
- Shalat istisqa’ (minta hujan)
- Apakah khutbah sesudah atau sebelum shalat?
- Shalat dua hari raya
- Takbir
- Mengangkat kedua tangan dalam setiap takbir
- Siapakah yang harus menunaikan shalat dua hari raya?
- Waktu shalat dua hari raya
- Apakah cukup shalat hari raya tanpa shalat Jum‘at?
- Orang yang ketinggalan shalat hari raya bersama imam
- Waktu takbir pada Idul Fitri
- Takbir setiap usai shalat pada hari-hari haji (Idul Adha)
- Kapankah saat makan pada Idul Fitri?
- Sujud tilawah
Bab Hukum Jenazah
- Beberapa hukum saat sakaratul maut
- Memandikan jenazah
- Siapakah yang wajib dimandikan?
- Muslim memandikan jenazah kafir
- Orang yang boleh memandikan jenazah
- Perempuan tak bersuami yang meninggal di tengah kaum laki-laki atau laki-laki tak beristri yang meninggal di tengah kaum perempuan
- Hukum orang yang memandikan jenazah
- Cara memandikan jenazah
- Kafan
- Mengiring jenazah
- Berdiri menyambut jenazah
- Cara shalat jenazah
- Mengangkat kedua tangan
- Bacaan dalam shalat jenazah
- Salam dalam shalat jenazah: satu atau dua kali?
- Di manakah posisi imam berdiri terhadap jenazah?
- Orang yang ketinggalan sebagian takbir
- Shalat di kuburan bagi orang yang ketinggalan shalat jenazah
- Siapakah jenazah yang boleh dishalati?
- Apakah bayi dishalati?
- Menshalati bayi tawanan
- Apakah bagian tubuh dishalati?
- Jenazah di dalam masjid
- Syarat shalat jenazah
- Menguburkan jenazah
- Memplester makam
- Duduk di atas kuburan
Bab Zakat
- Siapakah yang wajib zakat?
- Apakah anak yatim wajib zakat?
- Apakah ahlu dzimmah wajib zakat?
- Zakat bagi pemilik nishab dengan utang yang menghabiskan hartanya
- Tanah sewaan: siapakah yang wajib mengeluarkan zakat hasilnya?
- Sudah mengeluarkan zakat tapi zakatnya hilang
- Jika seseorang mati setelah wajib zakat
- Hukum tidak mau membayar zakat tapi tidak mengingkari wajibnya zakat
- Harta yang disepakati wajib dizakati
- Perhiasan
- Kuda
- Unta, sapi, dan kambing yang bukan ternak
- Sapi
- Madu
- Tumbuhan
- Zaitun
- Barang dagangan
- Nishab perak
- Nishab emas
- Penggabungan emas dengan perak dalam zakat
- Hukum dua orang yang berserikat
- Barang tambang
- Unta
- Unta yang lebih dari seratus dua puluh
- Jika tidak ada unta dengan usia yang wajib dizakatkan
- Kambing ternak
- Zakat biji-bijian
- Nishab biji-bijian
- Penggabungan satu sama lain biji-bijian dalam nishab
- Bolehnya menilai nishab anggur dan kurma dengan taksiran
- Apakah buah-buahan yang dimakan sebelum panen dihitung?
- Bolehkah membayar zakat dengan harganya sebagai ganti dari bendanya?
- Nishab barang dagangan
- Waktu zakat
- Barang tambang
- Keuntungan dari harta (termasuk anak kambing)
- Mengeluarkan zakat sebelum haul
- Bolehkah seluruh zakat diberikan kepada satu golongan penerima zakat ataukah mereka berserikat tanpa boleh segolongan tertentu dikhususkan?
- Apakah hak mu’allaf masih ada hingga kini?
- Orang kaya yang boleh menerima zakat
- Batasan kaya
- Fi sabilillah
- Kadar yang wajib diterima oleh mustahiq?
Bab Zakat Fitrah
- Hukum zakat fitrah
- Siapa yang wajib zakat fitrah
- Berupa apakah zakatnya?
- Kapankah zakat fitrah wajib?
- Penerima zakat fitrah
Bab Puasa
- Rukun puasa
- Dua ekstrim zaman ini
- Bila bulan tertutup mendung
- Penyampaian berita
- Setiap negeri melakukan rukyat?
- Bolehkah makan bersambung dengan terbitnya fajar?
- Sesuatu yang masuk ke dalam perut tapi tidak mengenyangkan
- Mencium kemudian keluar mani
- Mencium bagi orang berpuasa
- Berbekam
- Niat
- Waktu niat
- Apakah suci dari junub merupakan syarat sah puasa?
- Orang yang boleh tidak berpuasa
- Apakah puasa musafir sah?
- Apakah berpuasa lebih utama daripada berbuka?
- Sakit yang membolehkan tidak puasa
- Hukum musafir yang tidak berpuasa
- Menunda qadha puasa sampai datang Ramadhan lagi
- Orang mati yang berutang puasa
- Apakah kewajiban perempuan hamil dan perempuan menyusui yang tidak berpuasa?
- Orang yang berbuka dengan setubuh secara sengaja pada bulan Ramadhan
- Apakah hukum berbuka dengan sengaja sama dengan berbuka dengan setubuh dalam hal qadha dan kafarat?
- Orang yang mengira bahwa matahari telah terbenam lalu berbuka, kemudian ternyata matahari belum terbenam, apakah ia wajib qadha?
- Kewajiban kafarat bagi perempuan yang menggoda orang berpuasa
- Apakah kafarat puasa berurutan seperti kafarat zhihar atau berupa pilihan?
- Kadar pemberian makanan
- Berulangnya kafarat karena berulangnya berbuka
- Sunnah puasa
Bab Puasa II (Puasa Sunnah)
- Hari yang dianjurkan untuk berpuasa
Bab I‘tikaf
- I‘tikaf
- Amalan khusus i‘tikaf
- Tempat i‘tikaf
- I‘tikaf bagi perempuan
- Masa i‘tikaf
- Syarat i‘tikaf
- Batalnya i‘tikaf dengan selain setubuh
- Memutus i‘tikaf tanpa udzur mewajibkan qadha
Bab Haji
- Syarat keabsahan
- Syarat kemampuan
- Wakil haji
- Apakah orang yang berhaji untuk orang lain baik masih hidup maupun sudah mati, disyaratkan sudah berhaji untuk dirinya sendiri?
- Apakah pelaksanaan haji wajib sesegera mungkin atau boleh ditunda?
- Apakah salah satu syarat wajib haji bagi perempuan harus bersama suami atau mahram?
- Syarat ihram dan miqat haji
- Tidak melakukan ihram dari miqat
- Kapankah penduduk Makkah berihram untuk haji?
- Umrah
- Mengulang umrah dalam tahun yang sama
- Apakah hal mubah yang dilarang karena ihram?
- Bolehkah mengenakan celana ketika tak ada pakaian lain?
- Pakaian bercelup merah dan bercelup za‘faran
- Tata cara ihram bagi perempuan
- Mengenakan sarung tangan bagi perempuan
- Wewangian
- Menggauli istri
- Membuang kotoran rambut dan menghilangkan rambut
- Kamar mandi
- Berburu
- Apakah orang berihram boleh makan hasil buruan orang yang sudah bertahallul?
- Orang terpaksa
- Pernikahan orang berihram
- Haji tamattu‘
- Mengubah niat dari ihram haji menjadi ihram umrah
- Haji Qiran
- Haji Ifrad
- Manakah yang paling afdhal: ifrad, qiran, atau tamattu‘?
- Mandi untuk ihram
- Niat ihram
- Apakah talbiyah harus dengan lafaz talbiyah Nabi?
- Talbiyah perempuan
- Apakah talbiyah rukun haji?
- Kapankah orang berihram mengakhiri talbiyah?
- Tawaf di Baitullah
- Hukum berjalan cepat
- Apakah penduduk Makkah yang berhaji harus berjalan cepat?
- Sunnah tawaf
- Syarat tawaf
- Waktu boleh tawaf
- Tawaf tanpa bersuci
- Jumlah dan hukum tawaf
- Cara sa‘i
- Syarat sa‘i
- Tertib sa‘i
- Pergi menuju Arafah
- Hukum wukuf di Arafah
- Gambaran wukuf
- Syarat wukuf
- Orang yang berwukuf di Arafah setelah matahari tergelincir kemudian bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam
- Kegiatan di Muzdalifah
- Apakah wukuf di Muzdalifah setelah shalat shubuh dan mabit di sana termasuk sunnah atau fardhu haji?
- Melontar jumrah
- Melontar jumrah sebelum terbit fajar?
- Orang yang mendahulukan apa yang Nabi saw. akhirkan atau sebaliknya
- Bila kerikil tidak mengenai Jumrah Aqabah?
- Waktu melontar tiga jumrah selama hari-hari tasyriq
- Meninggalkan satu jumrah atau lebih
- Ketentuan sanksi karena berburu
- Apakah yang [denda] wajib karena membunuh buruan adalah harganya atau binatang ternak yang sepadan?
- Ayat itu memberi pilihan atau urutan?
- Perbandingan puasa dengan makanan
- Orang yang sudah bertahallul membunuh binatang buruan di Tanah Haram
- Binatang yang hidup di darat dan di air (amfibi) dihukumi sebagai binatang darat atau binatang air?
- Apakah tumbuhan Tanah Haram mengakibatkan sanksi?
- Hukum orang yang bercukur sebelum sampai di tempat bercukur
- Apakah orang yang wajib fidyah karena menghilangkan gangguan [di kepala] disyaratkan harus sengaja?
- Apakah kewajiban dalam fidyah karena gangguan [di kepala]?
- Tentang orang yang memotong sebagian kuku, mencukur rambut tubuh, mencabut satu atau dua rambut kepala, atau mencabut dagingnya
- Tempat fidyah
- Apakah mencukur rambut kepala adalah bagian dari manasik haji atau sarana tahallul haji?
- Kafarat haji tamattu‘?
- Bila mendapatkan hadya
- Bila mengerjakan puasa dalam perjalanan
- Setubuh yang membatalkan haji
- Mengeluarkan mani di selain farji
- Bila sang suami-istri menunaikan haji pada tahun depan, apakah mereka harus berpencar?
- Apakah hadya yang wajib disembelih karena setubuh?
- Tertinggal wukuf di Arafah pada Hari Arafah
- Apakah meninggalkan manasik mengharuskan dam?
- Apakah salah satu syarat tawaf adalah berjalan jika mampu?
- Apakah boleh mengendarai hadya yang wajib atau sunnah?
Bab Jihad
- Hukum jihad
- Siapakah yang wajib berjihad?
- Izin kedua orang tua
- Kaum yang diperangi
- Perlakuan boleh terhadap musuh
- Tawanan
- Bolehkah memberi suaka kepada tawanan?
- Penghuni biara yang mengucilkan diri dari masyarakat, orang buta, orang sakit berat, orang tua yang tidak sanggup berperang, orang lumpuh, pembajak tanah, dan buruh
- Balasan yang sama
- Menyerang kuda dengan manjaniq (alat pelempar)
- Perlakuan boleh terhadap harta kaum musyrik
- Syarat perang
- Jumlah musuh yang tidak boleh membuat kita lari
- Apakah gencatan senjata boleh?
- Sampai kapankah mereka diperangi?
- Seperlima ghanimah
- Seperlima bagian pemimpin
- Siapakah kerabat [Nabi]?
- Siapakah yang mendapat bagian dari ghanimah?
- Syarat yang membuat seorang pejuang wajib mendapat jatah ghanimah
- Berapakah jatah wajib prajurit yang bertempur?
- Bolehnya prajurit perang melahap makanan temuan
- Hukuman pelaku ghulul
- Pemimpin memberi tambahan pada jatah ghanimah orang yang dikehendakinya
- Dari manakah tambahan itu boleh diambil?
- Kadar yang boleh ditambahkan oleh pemimpin
- Bolehkah menjanjikan tambahan sebelum perang?
- Rampasan dari musuh yang terbunuh untuk prajurit yang membunuh
- Orang kafir masuk Islam dan di tangannya terdapat harta seorang muslim, apakah harta itu menjadi sah miliknya?
- Orang kafir harbi masuk Islam, berhijrah, dan meninggalkan anak, istri, serta hartanya di negeri harbi, apakah semua yang ditinggalkannya itu memiliki kehormatan?
- Hukum tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim melalui perang
- Pembagian fai’
- Apakah Ahlu Dzimmah wajib berzakat atas harta mereka?
Bab Sumpah
- Bolehkah bersumpah dengan segala sesuatu yang diagungkan menurut syariat?
- Apakah laghwu (sumpah yang tidak dianggap)?
- Apakah kafarat untuk sumpah palsu [tentang masa lalu]?
- Apakah kalimat “aku bersumpah” atau “aku bersaksi bahwa itu begini dan begini” termasuk sumpah?
- Orang lupa dan orang terpaksa
- Bersumpah dengan sesuatu yang maknanya lebih umum atau lebih khusus menurut adat
- Niat orang yang bersumpah atau orang yang meminta sumpah
- Kafarat
- Kadar pemberian makanan
- Syarat berturut-turutnya tiga hari [puasa kafarat]
- Syarat jumlah orang miskin
- Kapankah kafarat menghilangkan dosa?
Bab Nazar
- Apakah nazar wajib dikerjakan?
- Orang yang bernazar maksiat
- Nazar untuk berjalan ke Baitullah
- Orang yang bernazar untuk memberikan seluruh hartanya di jalan Allah
Bab Kurban
- Apakah kurban wajib atau sunnah?
- Macam kurban
- Binatang yang jelas pincang, binatang yang jelas sakit, dan binatang yang sangat kurus
- Kambing (kambing muda berusia 6 tahun lebih)
- Jumlah kurban yang mencukupi untuk para pekurban
- Menyembelih sebelum shalat
- Menyembelih sebelum imam menyembelih
- Waktu terakhir menyembelih
- Malam-malam pada hari-hari kurban
- Penyembelih
- Hukum daging kurban
- Bolehkah menjual daging kurban?
Bab Sembelihan
- Binatang yang disembelih
- Binatang tercekik, binatang terpukul, binatang terjatuh, binatang tertanduk, dan binatang diterkam binatang buas
- Apakah sembelihan berpengaruh pada binatang yang haram dimakan, sehingga kulitnya menjadi suci?
- Apakah tanda bahwa binatang telah mati?
- Menyembelih induk berarti menyembelih janin?
- Belalang dan binatang tak berdarah
- Binatang yang berpindah-pindah di darat dan di air, apakah perlu disembelih?
- Binatang apakah yang disembelih dengan cara nahr dan dengan cara dzabh?
- Siapakah yang sah menyembelih?
- Sembelihan Ahlul Kitab
- Sembelihan orang Majusi
- Sembelihan perempuan dan anak-anak
Bab Binatang Buruan
- Hukum binatang buruan
- Binatang jinak yang berlaku liar hingga tidak bisa ditangkap maupun disembelih, apakah boleh diburu?
- Berburu dengan anjing hitam
- Ragam binatang buas terlatih selain anjing
Bab Aqiqah
- Hukum Aqiqah
- Binatang aqiqah
- Anak perempuan?
- Jumlah aqiqah
- Waktu aqiqah
- Kepala bayi dilumuri darah hewan aqiqah?
Bab Makanan dan Minuman
- Bangkai
- Jallalah (binatang pemakan kotoran)
- Najis yang bercampur dengan makanan halal
- Burung buas
- Binatang berkuku yang jinak, yaitu kuda, bagal, dan keledai
- Binatang menjijikkan, seperti serangga, katak, kepiting, dan kura-kura
- Binatang laut
- Pembuatan minuman di semua wadah dan bejana
- Penggunaan barang haram dalam keadaan darurat
- Kadar bangkai dan lainnya yang boleh dimakan
Bab Nikah
- Hukum Nikah
- Lamaran Nikah
- Lamaran di atas lamaran
- Memandang wanita [yang dilamar]
- Izin untuk dinikahkan
- Lafaz nikah
- Perkataan siapakah yang diperhitungkan bagi sahnya akad nikah?
- Apakah majikan terhadap budaknya atau atau washi terhadap mahjurnya yang baligh boleh memaksa untuk menikah?
- Keridhaan perempuan
- Apakah kejandaan itu?
- Bolehkah ayah memaksa anak laki-laki atau anak perempuannya yang masih kecil untuk menikah?
- Bolehkah akad nikah disertai khiyar?
- Lambatnya qabul dari salah satu pihak dalam akad
- Apakah wali merupakan salah satu syarat sahnya nikah?
- Syarat wali
- Urutan wali nasab
- Jika tidak ada wali aqrab (lebih dekat), apakah kewalian berpindah kepada wali ab‘ad (lebih jauh) atau kepada pemerintah?
- Tidak hadirnya ayah bagi anak gadis
- Jika para wali menghalangi
- Kufu dalam agama
- Apakah nasab termasuk dalam urusan kufu?
- Merdeka dan mahar mitsli
- Wali boleh menikahi perempuan di bawah kewaliannya untuk dirinya sendiri?
- Apakah saksi atau pengumuman yang merupakan syarat nikah?
- Apakah kesaksian merupakan syarat kesempurnaan atau syarat keabsahan nikah?
- Hukum maskawin
- Kadar mas kawin
- Nikah atas dasar pengupahan
- Tempo dalam pembayaran maskawin
- Apakah setubuh menjadi salah satu syarat wajibnya membayar maskawin?
- Bila suami dan istri berbeda pendapat tentang setubuh
- Kapankah wajib membayar setengah maskawin?
- Apakah ayah berhak memaafkan setengah mahar itu?
- Nikah tafwidh (pernikahan tanpa mahar)
- Jika suami meninggal sebelum menyebut maskawin dan sebelum menggauli istri
- Mahar yang batal, seperti khamar atau babi
- Maskawin diterima tapi mengandung cacat
- Apakah yang dipertimbangkan dalam mahar mitsli?
- Bila suami dan istri berselisih tentang penerimaan mas kawin: istri mengatakan belum menerima, sedangkan suami mengatakan sudah
- Tempat akad
- Halangan nasab
- Perempuan yang haram dinikahi karena mushaharah
- Apakah zina menyebabkan keharaman sebagaimana disebabkan oleh pernikahan?
- Halangan susuan
- Kadar air susu yang mengharamkan
- Apakah disyaratkan bahwa air susu yang mengharamkan tidak bercampur dengan zat lain?
- Apakah laki-laki pemilik air susu, yaitu suami dari perempuan yang menyusui, menjadi ayah bagi anak yang menyusu?
- Kriteria perempuan yang menyusui
- Menikahi perempuan pezina
- Halangan jumlah
- Istri lebih dari empat
- Menghimpun dua perempuan saudara kandung
- Menghimpun perempuan dengan bibinya
- Halangan perbudakan
- Pernikahan orang sakit
- Halangan ‘iddah
- Perempuan hamil yang menjadi tawanan
- Jika seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri atau memiliki dua istri bersaudara [kandung]
- Jika istri masuk Islam sebelum suami
- Apakah nikah bisa dibatalkan karena cacat?
- Cacat apakah yang bisa menyebabkan batalnya pernikahan?
- Jika pembayaran mahar dipersulit
- Jika suami mempersulit nafkah
- Suami hilang yang tidak diketahui hidup atau matinya
- Suami yang hilang di negeri perang
- Khiyar budak perempuan yang dimerdekakan
- Hak istri atas suami
- Kapan wajib memberi nafkah?
- Kadar nafkah
- Nafkah untuk pelaku nusyuz dan budak perempuan
- Hak suami atas istri dalam penyusuan dan pelayanan rumah
- Apakah istri yang dicerai wajib menyusui?
- Nikah syighar
- Nikah mut‘ah
- Penyertaan syarat dalam akad
Bab Talak
- Ragam talak
- Apakah yang mewajibkan talak ba’in?
- Talak dengan ucapan “tiga”
- Apakah perbudakan berpengaruh dalam mengurangi jumlah talak?
- Talak sunni
- Hukum talak pada masa haid
- Kebolehan khulu‘
- Kadar yang boleh digunakan oleh istri untuk mengajukan khulu‘
- Kriteria kompensasi
- Sebab khulu‘
- Jenis khulu‘
- Bolehkah suami menikahi istri yang dicerainya dalam masa ‘iddah dengan kerelaan istri?
- Talak dengan tamlik atau takhyir
- Lafaz talak
- Apakah talak tergantung pada niat?
- “Habluki ‘alâ ghâribiki (Talimu di atas bahumu)” dan “Anti khaliyyah wa bariyyah (Engkau lepas dan bebas)”
- Perkataan suami kepada istrinya: “Engkau haram untukku”
- “Engkau kuceraikan insya Allah”
- Menggantung talak dengan kehendak orang yang kehendaknya sah atau dengan syarat
- Menggantung talak dengan kehendak orang yang tidak memiliki kehendak absah, seperti anak-anak dan orang gila
- Jika suami mewajibkan talak kepada diri sendiri dengan syarat suatu perbuatan
- Persoalan tab‘idh (talak sebagian)
- Jika suami berkata: “Engkau kutalak tiga kecuali tiga”
- Suami yang boleh menceraikan
- Jika orang sakit menjatuhkan talak ba’in
- Menggantung talak pada perempuan ajnabi (asing) dengan syarat menikah, seperti perkataan: “Jika aku menikahi si fulanah, ia kutalak”
- Rujuk dalam talak raj‘i
- Sarana rujuk
- Bagian tubuh istri tertalak raj‘i yang boleh dilihat oleh suami
- Hukum perempuan tertalak ba’in dengan talak tiga
- Apakah digaulinya istri tertalak tiga yang terjadi dalam akad berfasakh dapat menghalalkan?
- Nikah muhallil
- Istri yang belum disetubuhi
- ‘Iddah bagi istri yang sudah disetubuhi
- Perempuan tidak haid yang masih dalam usia haid
- Perempuan yang merasa hamil
- ‘Iddah perempuan hamba sahaya
- Budak perempuan tertalak yang menopause atau masih kecil
- Hukum ‘iddah
- ‘Iddah kematian
- Wanita hamil yang ditinggal mati suami
- Mut‘ah untuk istri pengaju khulu‘
- Hukum dua juru penengah
Bab Ila’
- Apakah istri tertalak karena habisnya masa empat bulan yang ditentukan?
- Sumpah yang mewujudkan ila’
- Hukum ila’ atas suami yang tidak menggauli istri tanpa didahului sumpah
- Talak yang jatuh karena ila’
- Jika suami tidak mau kembali kepada istri, apakah hakim menceraikannya?
- Apakah istri yang diila’ mempunyai ‘iddah?
- Ila’ budak
Bab Zhihar
- Dasar hukum zhihar
- Syarat wajib kafarat
- Zhihar terhadap budak wanita
- Bisakah istri menzhihar suami?
- Hal haram bagi suami penzhihar istri
- Apakah ila’ bisa masuk dalam zhihar
- Kafarat zhihar
- Apakah disyaratkan bahwa budak yang dimerdekakan harus muslim?
Bab Li‘an
- Bentuk tuduhan penyebab li‘an
- Waktu penafian kehamilan
- Jika para saksi menegaskan zina istri, apakah suami boleh menuntut li‘an?
- Gambaran suami-istri yang saling meli‘an
- Hukum penarikan kata-kata salah satu pihak
- Apakah suami boleh merujuk istrinya?
- Apakah wajib pisah?
- Jika kita katakan bahwa pisah telah terjadi, apakah itu fasakh atau talak?
Bab Ihdad
- Hukum ihdad (berkabung)
- Hal terlarang bagi perempuan berihdad
Bab Jual-Beli
- Ragam jual-beli
- Larangan syariat dalam jual-beli
- Menjual barang najis
- Najis yang terpaksa digunakan karena darurat
- Menjual anjing dan kucing
- Menjual air susu manusia
- Penjualan bertempo dengan penambahan harga
- Ragam riba dalam jual-beli
- Apakah gandum dan jewawut sejenis?
- Apakah daging yang tergolong satu jenis?
- Menjual tepung dengan gandum
- Barang olahan yang berasal dari barang berlarangan riba, seperti roti dengan roti
- Kurma basah dengan kurma sejenis yang kering dengan kadar sama dan kontan
- Menjual barang bagus dengan barang jelek, seperti dua takar kurma dan satu baju dengan tiga takar kurma dan satu dirham
- Seseorang menjual barang dari orang lain dengan harga sepuluh dinar secara kontan, kemudian ia membeli barang itu darinya seharga dua puluh dinar dengan tempo
- “Gugurkanlah dan percepatlah” (permintaan pembayaran utang yang belum jatuh tempo dengan barang yang diambil meskipun nilainya lebih murah daripada utang)
- Menjual makanan sebelum diterima
- Barang jualan yang disyaratkan sudah diterima dan yang tidak disyaratkan
- Menjual sesuatu yang tidak dimiliki dan inilah yang disebut dengan ‘inah
- Jual-beli haram yang disebut dalam syariat
- “Aku jual rumah ini kepadamu sekian dengan syarat engkau jual budak ini kepadaku sekian” (dua jual-beli dalam satu jual-beli)
- Menjual barang yang tidak hadir
- Menjual ikan dalam kolam
- Pengajuan syarat bersama jual-beli
- Jual-beli terlarang karena unsur mudarat atau penipuan
- Najsy adalah seseorang meninggikan harga penawaran padahal tidak bermaksud membeli dengan tujuan menguntungkan penjual dan merugikan pembeli
- Menjual air
- Larangan jual-beli saat imam di atas mimbar
- Semua akad dan shalat pada waktu Jum‘at
- Lafaz jual-beli
- Apakah harus berpisah dari tempat akad?
- Rukun penjual dan pembeli
- Jual-beli fudhuli
- Cacat yang berpengaruh terhadap akad
- Tashriyah
- Jika terjadi kecacatan
- Jual beli bara’ah
- Musibah
- Menjual kebun kurma berisi buah
Bab Sharf (Tukar-Menukar)
- Menjual emas dengan emas dan perak dengan perak
- Pedang dan mushaf berhias perak dijual dengan perak berhiasan perak atau emas
Bab Salam
- Salam (salaf)
- Apakah boleh pembeli memercayai informasi penjual mengenai takaran dan tidak menakar ulang?
Bab Jual-Beli Khiyar
- Apakah khiyar boleh?
- Masa khiyar
- Apakah khiyar bisa diwariskan?
- Siapakah yang sah khiyarnya?
Bab Jual-Beli Murabahah
- Ragam jual-beli
- Apakah yang dihitung sebagai modal dan menjadi dasar penghitungan laba?
- Jika barang dijual secara murabahah lalu ternyata harga [modal]-nya lebih rendah
Bab Jual-Beli ‘Ariyyah
- Makna ‘Ariyyah
Bab Ijarah (Pengupahan dan Penyewaan)
- Hukum ijarah
- Manfaat yang boleh
- Penyewaan tanah
- Pengupahan pengajar al-Qur’an
- Sewa pejantan
- Pekerjaan tukang bekam
- Pengupahan tanpa kadar pekerjaan yang jelas, seperti pemberian keledai kepada orang yang menyiramkan tanaman atau mencarikan kayu bakar
- Jika masa ijarah tidak ditentukan awalnya atau ditentukan tapi tidak langsung berlaku setelah akad
- Kadar masa ijarah
- Mengupah buruh dengan makanan dan pakaian
- Kapan penyewa wajib membayar sewa?
- Seseorang menyewa binatang atau rumah dan sejenisnya, apakah ia boleh menyewakannya lagi dengan harga yang lebih tinggi daripada harga sewa yang dibayarnya?
- Batalnya akad sewa
- Matinya salah satu pihak pelaku akad
- Orang yang menyewa binatang tunggangan ke suatu tempat kemudian melebihi tempat itu
- Ganti rugi oleh pengrajin
- Dokter yang pasiennya mati karena penanganannya
- Jika pekerja dan pemberi pekerjaan berbeda pendapat tentang kriteria pekerjaan
Bab Ju‘l (Imbalan)
- Pengertian ju‘l
- Hukum ju‘l
- Mugharasah
Bab Qiradh
- Gambaran dan hukum qiradh
- Media qiradh
- Qiradh dengan uang emas dan perak
- Menyuruh seseorang untuk menerima utang yang menjadi tanggungan orang lain dan menggunakannya dengan cara qiradh
- Jika salah satu mensyaratkan laba untuk dirinya
- Jika pekerja mensyaratkan semua keuntungan untuk dirinya
- Jika pemilik modal mensyaratkan ganti rugi dari pekerja
- Penunjukan sekelompok orang tertentu yang akan berdagang bersama si pekerja atau penetapan jenis barang tertentu
- Konsekuensi-wajib akad
- Apabila pekerja meninggal dunia
- Apakah pekerja mendapat nafkahnya dari harta yang diqiradhkan?
- Pekerja berhutang harta lalu menggabungkannya dengan harta qiradh
- Hukum qiradh yang rusak
- Perbedaan pendapat kedua pihak pelaku qiradh
Bab Musaqah
- Bolehnya musaqah
- Objek musaqah
- Kewajiban pekerja
- Waktu yang disyaratkan bagi bolehnya musaqah
Bab Syirkah
- Bolehnya syirkah
- Cara pembagian keuntungan
- Syirkah mufawadhah
- Syirkah abdan
- Hukum syirkah yang sah
Bab Syuf‘ah
- Pengertian
- Syafi‘ (pelaku syuf‘ah)
- Masyfu‘ fihi (objek syuf‘ah)
- Dengan apakah syafi‘ melakukan pengambilan?
- Berapakah syafi‘ mengambil?
- Bagaimanakah pembagian masyfu‘ fih?
- Syarat pengambilan secara syuf‘ah
- Orang yang tidak ada
- Waktu wajibnya syuf‘ah bagi orang yang hadir
- Pewarisan hak syuf‘ah
Bab Qismah (Pembagian)
- Dasar hukum qismah
- Undian dalam qismah
- Pembagian binatang dan benda [bergerak]
- Jika benda [bergerak] lebih satu jenis
- Pembagian manfaat
- Hukum qismah
- Jika terjadi utang
- Apakah setiap pihak wajib mengganti apa yang rusak di tangannya walau tidak disebabkan olehnya?
Bab Gadai
- Dasar hukum gadai
- Penggadai
- Syarat gadai
- Penggadaian barang milik bersama
- Sesuatu yang boleh menjadi marhun fih
- Kebolehan gadai di perjalanan maupun di tempat tinggal
- Pertumbuhan barang gadai
- Apakah penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadai?
Bab Hajru
- Golongan orang-orang terhajru
- Kapan anak-anak bebas dari hajru?
- Anak laki-laki terlantar
- Anak perempuan yatim yang tidak memiliki ayah maupun washi
- Hukum perbuatan anak kecil
- Talak pemboros yang baligh
Bab Pailit
- Pailit menurut syariat
- Hukum orang pailit
- Utang orang pailit yang belum jatuh tempo, apakah menjadi halal dengan kepailitan atau dengan kematian?
- Kadar harta yang dibiarkan untuk si pailit
- Utang yang dibayarkan dan utang yang tidak dibayarkan
- Orang pailit yang tidak memiliki harta sama sekali
Bab Shulhu
- Hukum shulhu
- Seseorang mengklaim sejumlah dirham atas orang lain, namun orang itu mengingkari klaimnya kemudian menshulhuinya (mengajaknya damai) dengan dinar secara tempo
Bab Kafalah (Penjaminan)
- Definisi dan hukum kafalah
- Hamalah dengan harta
- Hamalah dengan nyawa (dikenal sebagai dhaman al-wajhi)
- Bila disyaratkan nyawa, bukan harta
- Bila penjamin dan terjamin hadir dan keduanya kaya
- Waktu wajibnya kafalah
- Jaminan terhadap orang mati berutang yang tidak meninggalkan harta cukup untuk melunasi utangnya
Bab Hiwalah (Pemindahan Utang)
- Hukum hiwalah (pemindahan utang dari tanggungan pengutang kepada tanggungan orang lain)
- Pertimbangan kerelaan muhal ‘alaih dan muhal
- Syarat hiwalah
- Bila muhal ‘alaih pailit
Bab Wakalah (Pewakilan)
- Muwakkil (orang yang mewakilkan)
- Wakil (orang yang mewakili)
- Hal yang bisa diwakilkan
- Wakalah umum
- Kapan boleh meninggalkan wakalah?
- Apakah wakalah batal jika orang yang mewakilkan meninggal dunia?
- Jika seseorang menjadi wakil untuk membeli sesuatu, apakah ia boleh membelinya untuk diri sendiri?
Bab Luqathah (Barang Temuan)
- Hukum memungut luqathah
- Luqathah bagi orang sedang berhaji
- Apakah luqathah itu?
- Hukum luqathah
- Hukum penyerahan luqathah
- Kambing hilang
- Jika luqathah adalah barang tidak bernilai
- Apakah penemu boleh meminta ganti kepada pemilik barang atas biaya yang dikeluarkan untuk luqathah?
- Anak temuan
Bab Wadi‘ah (Titipan)
- Hukum wadi‘ah
- Pemegang wadi‘ah wajib mengganti?
Bab Ariyah (Pinjaman)
- Makna i‘arah (peminjaman)
- Redaksi i‘arah
- Apakah barang pinjaman merupakan barang tanggungan atau amanah?
- Bila bersyarat penggantian
- Hukum pemanfaatan barang pinjaman oleh peminjam dengan tidak merugikan orang yang meminjamkan
Bab Ghashab
- Kewajiban pelaku ghashab
- Hal yang terjadi pada barang ghashab
- Pertumbuhan pada barang ghashab
- Unta yang menyerang orang dan sebagainya yang membuat seseorang takut akan keselamatan dirinya sehingga membunuh unta itu
- Apakah laki-laki yang memaksa zina perempuan wajib dihukum had dan membayar mas kawin atau tidak?
Bab Istihqaq (Kepemilikan Hak)
- Jika barang mustahaq (objek kepemilikan hak) mengalami perubahan
Bab Hibah
- Siapakah yang boleh memberikan hibah?
- Barang yang dihibahkan
- Hibah pahala
- Hibah bersyarat hidupnya penerima hibah (ini disebut dengan ‘umra), seperti jika seseorang menghibahkan rumah tinggal kepada orang lain selama hidupnya
Bab Wasiat
- Pemberi wasiat
- Kepada siapakah wasiat boleh diberikan?
- Kadar wasiat
- Wasiat lebih dari sepertiga bagi orang yang tidak memiliki ahli waris
- Orang berkewajiban zakat mati tanpa mewasiatkan zakat
Bab Fara’idh (Pembagian Warisan)
- Apa sajakah kelompok ahli waris?
- Hak waris istri
- Hak waris ayah dan ibu
- Ibu terhijab oleh saudara laki-laki
- Hukum gharawain, yaitu tentang orang yang meninggalkan istri berserta dua orangtua atau suami beserta dua orangtua
- Saudara seibu
- Saudara seayah dan seibu
- Saudara seayah dan seibu bersama satu atau beberapa anak perempuan
- Saudara seayah
- Saudara perempuan seayah dan seibu jika menggenapkan dua pertiga
- Saudara seayah
- Musytarikah, yaitu perempuan yang mati meninggalkan suami, ibu, saudara seibu, dan saudara seayah
- Hak waris kakek
- Masalah akdariyah, yaitu perempuan yang mati meninggalkan suami, ibu, saudara perempuan kandung, dan kakek
- ‘Aul
- Kharqa’, yaitu ibu, saudara perempuan, dan kakek
- Hak waris nenek
- Apakah nenek dari ayah terhijab oleh anak laki-lakinya, yaitu ayah?
- Beberapa hijab
- Radd
- Apakah orang kafir mewarisi orang Islam?
- Harta orang murtad
- Pemberian warisan di antara agama yang berbeda-beda
- Hak waris anak li‘an dan anak zina
- Anak-anak zina
- Penetapan nasab melalui qafah
- Hak waris pembunuh
- Ahli waris bukan muslim yang masuk Islam setelah pemberi waris mati
Bab Wala’ (Kekerabatan dengan Sebab Hukum)
- Kepada siapakah kewajiban wala’?
- Orang yang masuk Islam di tangan seseorang, apakah orang itu mendapat wala’nya?
- Perempuan dan wala’
- Apakah yang diwariskan karena wala’?
Bab ‘Itqu (Pemerdekaan Budak)
- Siapakah yang sah memerdekakan budak?
- Orang yang memerdekakan sebagian budak (seorang budak milik dua orang dan salah satu pemilik memerdekakan bagiannya)
- Jika tuan berkata kepada budaknya: wahai anakku, wahai ayahku, atau wahai ibuku
- Anak dan status budak ibu
Bab Kitabah (Pemerdekaan Budak melalui Perjanjian)
- Akad kitabah
- Tempo
- Apakah kebaikan yang Allah syaratkan ada pada budak mukatab?
- Kapankah budak mukatab bebas dari perbudakan?
- Apakah budak mukatab boleh menikah atau bepergian tanpa izin tuannya?
- Tuan menggauli budak mukatabah
- Menjual budak mukatab
Bab Tadbir
- Tadbir adalah jika tuan berkata kepada budaknya: “Engkau merdeka setelah aku mati”
- Tadbir dan wasiat
- Dari harta manakah budak mudabbar merdeka ketika tuan mudabbir mati?
- Apakah tuan mudabbir boleh menjual budak mudabbarnya?
Bab Ummul Walad (Budak Hamil Anak Tuan)
- Apakah ummul walad boleh dijual?
- Kapankah budak menjadi ummul walad?
Bab Jinayat (Pidana)
- Jinayat berhukuman had menurut syariat
Bab Qishash
- Pembunuh yang dijatuhi hukuman qishash
- Jika pembunuhan dilakukan oleh orang yang sengaja dan orang yang tidak sengaja atau orang mukallaf dan orang bukan mukallaf
- Pembunuhan itu dua macam: sengaja dan tidak sengaja. Apakah macam pembunuhan lain di antara keduanya?
- Syarat korban terbunuh yang mewajibkan hukuman qishash
- Jika orang merdeka membunuh budak secara sengaja
- Jika orang mukmin membunuh orang kafir dzimmi
- Orang banyak dihukum mati karena membunuh satu orang
- Laki-laki dihukum mati karena membunuh perempuan
- Hak pemegang darah
- Siapa yang berhak memaafkan
- Bentuk qishash pembunuhan
- Pembunuh dengan racun
Bab Jirah (Pelukaan)
- Syarat orang yang melukai
- Jika orang banyak memotong satu anggota tubuh
- Batasan baligh
- Orang yang dilukai
- Hal wajib karena melukai dengan sengaja
- Apakah orang yang dilukai boleh memilih antara menuntut qishash dan menerima diyat atau tidak punya pilihan selain qishash kecuali jika keduanya berdamai atas diyat?
- Jika pencuri mati karena dipotong tangannya
Bab Diyat
- Kapankah diyat wajib?
- Kadar diyat
- Kapankah diyat wajib?
- Siapakah ‘aqilah itu?
- Individu
- Diyat pembunuhan janin
- Tanda yang menunjukkan gugurnya janin dalam keadaan hidup atau mati
- Bentuk janin yang mewajibkan ghurrah
- Siapakah yang wajib membayar ghurrah?
- Siapakah yang berhak menerima ghurrah?
- Kewajiban kafarat dalam pembunuhan janin
- Tanggung jawab pengendara, pengemudi, dan penuntun
- Dua penunggang kuda yang saling bertabrakan lalu keduanya mati
- Jika dokter membunuh pasien dengan tak sengaja
- Kafarat
- Memperberat diyat pada Bulan Haram dan di Tanah Haram
- Luka di kepala
- Diyat luka di kepala
- Muwadhdhihah
- Hasyimah
- Munqilah
- Ja’ifah
- Diyat anggota tubuh
- Kedua bibir
- Zakar yang sehat
- Orang yang memukul mata seseorang hingga menghilangkan sebagian pandangannya
- Jari
- Diyat perempuan dalam luka kepala
- Pelukaan dan pemotongan anggota tubuh budak
Bab Qasamah (Sumpah Mendakwa Pembunuhan)
- Wajibkah memutuskan hukum berdasarkan qasamah?
- Apakah konsekuensi wajib berdasarkan qasamah?
Bab Hukum-Hukum Zina
- Batasan zina
- Budak wanita digauli oleh laki-laki yang memiliki bagian pada budak itu
- Laki-laki pejuang menggauli budak perempuan di antara harta ghanimah
- Laki-laki menggauli budak perempuan istrinya
- Laki-laki menggauli perempuan bayaran
- Ragam had
- Hukum budak yang berzina
- Apakah yang dapat membuktikan perbuatan zina?
- Jumlah pengakuan yang mewajibkan had
- Penetapan zina berdasarkan kesaksian
- Perempuan yang dipaksa zina
Bab Qadzaf (Tuduhan Zina)
- Pengqadzaf
- Qadzaf yang mewajibkan had
- Hal yang menghindarkan pengqadzaf dari had
- Had
- Gugurnya had qadzaf
- Gugurnya kesaksian pengqadzaf
Bab Minum Khamar
- Minuman memabukkan
- Kadar had wajib
- Penetapan perbuatan minum khamar dengan bau
Bab Sariqah (Pencurian)
- Pengertian sariqah
- Syarat nishab
- Barang curian
- Apakah ada penggabungan antara ganti rugi dan potong tangan?
- Letak pemotongan
- Jika pemilik barang memaafkan pencuri
- Apakah dasar penetapan perbuatan mencuri?
Bab Hirabah (Perampokan)
- Dasar hukum hirabah
- Apakah hal wajib atas pelaku hirabah?
- Apakah ayat ini memberi pilihan atau urutan sesuai dengan kadar kejahatan pelaku hirabah?
- Penyaliban mereka
- Tobat yang menggugurkan hukuman
- Apakah yang digugurkan oleh tobat?
- Hukum pelaku hirabah berdasarkan takwil
Bab Hukum Orang Murtad
- Hukuman riddah (kemurtadan)
- Hukuman tukang sihir
Bab Aqdhiyah (Peradilan)
- Siapakah yang boleh menjadi hakim?
- Sahnya putusan orang yang diterima oleh kedua belah pihak padahal ia bukan pemerhati hukum
- Pengetahuan tentang objek putusan
- Apakah apa yang diputuskan oleh hakim bisa dianggap halal oleh penerima putusan meskipun itu tidak halal pada dirinya?
- Hal yang menjadi dasar putusan
- Saksi yang diterima
- Kesaksian orang kafir
- Tertolaknya kesaksian orang adil karena kecurigaan akibat rasa cinta
- Kesaksian perempuan berindividu-individu
- Kesaksian satu orang perempuan
- Sumpah
- Keputusan berdasarkan sumpah beserta seorang saksi
- Keputusan hakim berdasarkan pengetahuannya
- Keputusan hakim untuk tertuduh terhadapnya
- Putusan terhadap kafir dzimmi
- Cara membuat putusan
- Kapan hakim membuat keputusan?